Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kartu Pencari Kerja Tak Perlu ke Kabupaten, Cukup ke Kecamatan

Kompas.com - 18/01/2017, 18:33 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Semarang yang ingin membuat kartu pencari kerja atau kartu kuning kini tidak perlu datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja di Ungaran.

Mulai 2017, penerbitan kartu kuning atau kartu AK1 tersebut sudah bisa dilakukan di 10 kecamatan.

Kesepuluh kecamatan itu adalah Kecamatan Kaliwungu, Tengaran, Susukan, Suruh, Bancak, Bringin, Pabelan, Getasan, Tuntang dan kecamatan Sumowono.

Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Soemardjito mengatakan, pelayanan serupa juga akan diterapkan pada sembilan kecamatan lain.

"Kita lakukan secara bertahap. Mulai awal Januari tahun 2017, baru 10 kecamatan yang bisa melayani pengurusan kartu pencari kerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Soemardjito, Rabu (18/1/2017).

Selama ini, warga Kabupaten Semarang, khususnya di wilayah selatan, kerepotan mengurus permohonan kartu kuning karena harus datang langsung ke kantor Disnaker di Ungaran. Kota Ungaran berada paling utara wilayah Kabupaten Semarang.

"Penerbitan kartu kuning di kecamatan, tapi blangkonya masih dari Disnaker, ini sebagai bentuk pendekatan pelayanan. Namun, masyarakat yang mau ngurus di Disnaker tetap kita layani," ujarnya.

Soemardjito mengatakan, kendati penerbitan kartu kuning dilakukan di kecamatan, akan tetapi data jumlah penerbitan kartu itu dicatat oleh Disnaker.

Ia berencana menerapkan pendekatan pelayanan pengurusan kartu pencari kerja tersebut di seluruh kecamatan di Kabupaten Semarang.

"Kita ada 19 kecamatan, jadi masih kurang 9 kecamatan lagi. Kita akan mengajukan anggaran di APBD Perubahan 2017 agar penerbitan kartu kuning bisa diakses di seluruh kantor kecamatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com