Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Materai Daur Ulang, Juragan Barang Bekas Diamankan Polisi

Kompas.com - 16/01/2017, 17:02 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Sofyan (33), warga Dusun Curah Putih RT2/RW7, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik karena menjual materai bekas.

“Awalnya kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat akan banyaknya materai palsu yang beredar. Setelah kami telusuri, akhirnya kami dapatkan tersangka yang berprofesi sebagai pengumpul barang bekas ini,” ucap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (16/1/2017).

Sofyan diamankan polisi di tempat bekerjanya di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Ia mengaku menjual materai hasil daur ulang tidak hanya di Gresik, tetapi juga ke Surabaya dan Malang.

“Saya sudah lama jadi pengumpul barang bekas, tapi kalau materai baru lima bulan lalu saya lakukan. Biasanya, untuk materai dengan harga Rp 6.000 saya jual kembali Rp 3.000. Penjualan pun tidak tentu, mungkin kalau dirata-rata laku 500 buah setiap bulannya,” aku Sofyan.

Ia mengaku, bisa mendaur ulang materai bekas karena prosesnya cukup mudah. Awalnya, materai bekas itu dikumpulkan dari dokumen-dokumen tak terpakai instansi pemerintah maupun perusahaan. Kemudian bekas tinta yang menempel di materai itu dibersihkan dengan menggunakan campuran zat tertentu.

“Materai saya rendam dengan spritus dan kemudian pemutih pakaian untuk menghilangkan bekas tinta maupun kertas yang menempel sekitar lima menit. Setelah itu saya rendam lagi dengan air untuk membersihkan dan membuat warnanya tidak luntur. Baru setelah itu dijemur,” tutur Sofyan.

Saat diamankan di tempat kerjanya, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 5.000 biji materai daur ulang siap jual, beberapa ember dan nampan plastik, klip plastik, penghapus pensil, beberapa botol spiritus dan pemutih pakaian.

“Untuk yang sudah dijual kami tidak tahu. Tapi untuk yang belum sampai dijual sebanyak 5.000 biji materai ini. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka kurang lebih sekitar Rp 30 juta,” jelas Heru.

Akibat perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 253 ayat 1 junto 64 ayat 1 tentang pemalsuan merek dan materai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com