Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Penumpang Luxio Ternyata Tak Saling Kenal

Kompas.com - 15/01/2017, 14:53 WIB

MAJALENGKA, KOMPAS.com - Penumpang mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1138 KS ternyata bukan satu keluarga. Penumpang mobil yang mengalami kecelakaan di jalur A Tol Cipali kilometer 161, Kabupaten Majalengka itu tidak saling mengenal.

Hal itu terungkap ketika polisi mencoba mengindentifikasi dua bayi yang tewas dalam kecelakaan itu. Tiga penumpang Luxio yang selamat dalam kecelakaan ternyata tak mengetahui identitas dua bayi tersebut.

"Jadi mereka ini warga Kabupaten Kuningan, tapi bukan satu keluarga," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui sambungan telepon, Minggu (15/1/2017).

Terkait dengan status mobil, Yusri mengatakan, pihaknya sedang menyelidikinya. Tak menutup kemungkinan jika mobil itu sengaja digunakan untuk angkutan umum ilegal. Hal itu menyusul penumpang tak saling kenal.

"Ini yang sedang kami cek. Termasuk juga benar atau tidaknya para penumpang ini dijemput di tempat tertentu," ujar Yusri.

Korban tewas dan luka akibat kecelakaan di jalur Tol Cipali kilometer 161, Kabupaten Majalengka diketahui sebagai penumpang Mobil Daihatsu Luxio dengan plat nomor B 1138 KS.

Satu dari tujuh korban yang dilaporkan tewas merupakan pengemudi mobil yang menabrak bagian belakang truk tronton dengan plat nomor AB 8837 AK.

"Total penumpang mobil Luxio itu ada 10 orang, tujuh tewas, dan tiga mengalami luka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan.

Tomex mengatakan, mobil Luxio itu berangkat dari Cikopo menuju Palimanan. Informasinya, mobil tersebut akan menuju Kabupaten Kuningan.

Baca juga: 

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Tewaskan 7 Orang

Daftar Nama 7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Dua Balita Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali Belum Teridentifikasi

Berdasarkan hasil identifikasi, sebagian besar korban tewas yang sudah teridentifikasi dan korban luka merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), kata Tomex, Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas yang diperbolehkan. Sementara kecepatan yang diperbolehkan di Tol itu hanya 60 km/jam sampai 80 km/jam.

Menurut Tomex, kecelakaan diduga akibat ketidaksigapan sopir ketika mengemudikan mobilnya. Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil itu juga diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

"Kapasitas penumpang itu melebihi jumlah penumpang yang ditentukan dan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan," kata Tomex. (CIS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com