Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Tanah dan Karyawan Notaris Bersaksi di Sidang Dahlan Iskan

Kompas.com - 13/01/2017, 12:36 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/1/2017).

Sidang kali meminta keterangan saksi dari pembeli tanah aset dan karyawan kantor notaris yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang hadir, yakni Sri Indrawati, Moh Ridwan (karyawan kantor motaris), dan Oepojo Sarjono dari pihak pembeli. Adapun Sam Santoso dari pihak pembeli tidak hadir.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, sebelum sidang menegaskan sudah menyiapkan pertanyaan untuk saksi.

"Kami siap membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," kata Yusril.

Sidang kali ini adalah sidang lanjutan setelah Dahlan memperoleh izin dari majelis hakim untuk berobat ke China. Izin tersebut diberikan hakim atas pertimbangan kesehatan Dahlan sebagai pasien operasi transplantasi hati yang harus rutin mendapatkan perawatan medis.

Akhir 2016 lalu, mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan sempat ditahan dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyelewengan aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com