Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Siswa SMK yang Mabuk sambil Menonton Film Porno

Kompas.com - 09/01/2017, 05:41 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - MS (18), seorang siswa kelas 12 sebuah SMK di Kota Semarang, Minggu (8/1/2017) dini hari, diamankan oleh petugas patroli Polsekta Ungaran.

Ia kedapatan tengah mabuk-mabukan di kawasan Alun-alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama sejumlah rekannya.

Parahnya lagi, sembari menenggak minuman keras, MS dan kawan-kawannya juga menonton film porno dari layar ponselnya.

Berawal dari laporan warga kepada polisi, MS dan kawan-kawannya akhirnya diamankan oleh petugas. MS di hadapan petugas mengelak film-film porno di ponsel tersebut miliknya.

"Sumpah, Pak, itu bukan milik saya pak. Saya hanya nongkrong lalu tertangkap polisi," kata MS.

Petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan MS dan terus memberondongnya dengan pertanyaan-pertanyaan kunci dan menjebak. Hingga akhirnya MS mengakui ponsel tersebut miliknya.

Ada sekitar 30 film dewasa di ponsel tersebut yang diakui MS dikoleksi sejak ia duduk di bangku SMP atau sekitar empat tahun lalu.

"Berani sumpah pocong saya, Pak, saya belum pernah berbuat cabul," katanya.

Kapolsekta Ungaran, AKP Muh Aslam mengatakan, selain menangkap tiga pemuda, termasuk MS, pihaknya juga mengamankan tiga unit sepeda motor beserta satu telepon genggam merek Samsung warna putih. 

"Terhadap MS kami akan panggil guru bimbingan konseling (BK)-nya," kata Aslan.

Balap liar

Sementara itu, pada malam yang sama, Petugas Polsekta Ungaran juga menggelar operasi penertiban balap liar di kawasan Jalan Diponegoro, Kabupaten Semarang. Kali ini ada 11 unit sepeda motor yang diamankan petugas. Kebanyakan unit sepeda motor sudah dimodifikasi.

Aslam mengatakan, penertiban itu dilakukan di tiga titik di kawasan pertokoan Gowongan, ruko Undaris, dan minimarket Pundung Putih.

"Sasarannya adalah peserta balap liar, penonton dan pemabuk. Giat ini kami lakukan karena aktivitas balap liar sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya," terangnya.

Sepeda motor yang ditahan dapat diambil mulai hari Selasa (10/1/2017) besok, tentunya dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya pemotor yang terjaring wajib menulis surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Juga memperlihatkan STNK dan BPKB kendaraan. Khusus sepeda motor modifikasi, pemilik wajib mengembalikan spesifikasi motor seperti semula," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com