Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2017, 05:41 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - MS (18), seorang siswa kelas 12 sebuah SMK di Kota Semarang, Minggu (8/1/2017) dini hari, diamankan oleh petugas patroli Polsekta Ungaran.

Ia kedapatan tengah mabuk-mabukan di kawasan Alun-alun Bung Karno, Ungaran, Kabupaten Semarang, bersama sejumlah rekannya.

Parahnya lagi, sembari menenggak minuman keras, MS dan kawan-kawannya juga menonton film porno dari layar ponselnya.

Berawal dari laporan warga kepada polisi, MS dan kawan-kawannya akhirnya diamankan oleh petugas. MS di hadapan petugas mengelak film-film porno di ponsel tersebut miliknya.

"Sumpah, Pak, itu bukan milik saya pak. Saya hanya nongkrong lalu tertangkap polisi," kata MS.

Petugas tidak percaya begitu saja dengan keterangan MS dan terus memberondongnya dengan pertanyaan-pertanyaan kunci dan menjebak. Hingga akhirnya MS mengakui ponsel tersebut miliknya.

Ada sekitar 30 film dewasa di ponsel tersebut yang diakui MS dikoleksi sejak ia duduk di bangku SMP atau sekitar empat tahun lalu.

"Berani sumpah pocong saya, Pak, saya belum pernah berbuat cabul," katanya.

Kapolsekta Ungaran, AKP Muh Aslam mengatakan, selain menangkap tiga pemuda, termasuk MS, pihaknya juga mengamankan tiga unit sepeda motor beserta satu telepon genggam merek Samsung warna putih. 

"Terhadap MS kami akan panggil guru bimbingan konseling (BK)-nya," kata Aslan.

Balap liar

Sementara itu, pada malam yang sama, Petugas Polsekta Ungaran juga menggelar operasi penertiban balap liar di kawasan Jalan Diponegoro, Kabupaten Semarang. Kali ini ada 11 unit sepeda motor yang diamankan petugas. Kebanyakan unit sepeda motor sudah dimodifikasi.

Aslam mengatakan, penertiban itu dilakukan di tiga titik di kawasan pertokoan Gowongan, ruko Undaris, dan minimarket Pundung Putih.

"Sasarannya adalah peserta balap liar, penonton dan pemabuk. Giat ini kami lakukan karena aktivitas balap liar sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lainnya," terangnya.

Sepeda motor yang ditahan dapat diambil mulai hari Selasa (10/1/2017) besok, tentunya dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya pemotor yang terjaring wajib menulis surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Juga memperlihatkan STNK dan BPKB kendaraan. Khusus sepeda motor modifikasi, pemilik wajib mengembalikan spesifikasi motor seperti semula," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
 Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Digelar Lebih Menarik, Pj Gubernur Sumut Harap Grand Final APRC 2023 Sedot Banyak Wisatawan

Regional
Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Upaya Pemkot Semarang Antisipasi Banjir, Keruk Sedimen hingga Siapkan 11 Pompa

Regional
Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Kumpulkan Kepala OPD Se-Riau, Edy Nasution Paparkan 7 Konsep Pembangunan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com