Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Katingan Diperiksa Usai Berduaan dengan Istri Polisi

Kompas.com - 06/01/2017, 06:18 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (44) diperiksa aparat Polda Kalimantan Tengah setelah ia tertangkap basah sedang berduaan dengan FY (35), istri seorang polisi, dalam sebuah rumah, Kamis (5/1/2017) dini hari.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng AKBP Alfian mengatakan, keduanya tidak akan ditahan jika terbukti melakukan perzinahan orang dewasa atas dasar suka sama suka.

"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan, yakni pasal perzinahan, hanya sembilan bulan maka mereka tidak akan ditahan," kata Alfian seperti dikutip Tribun Kalteng.

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan, keduanya menjalani tes urine atas permintaan Polda Kalteng. Hasil pemeriksaan tes urine akan diserahkan kepada Polda Kalteng.

Sementara itu, Kepala Polres Katingan AKBP Tato Pamungkas mengatakan bahwa kedua orang tersebut diketahui tengah berduaan dalam kamar sebuah rumah kontrakan.

Tribun Kalteng menyebutkan, perbuatan mereka diketahui oleh Aipda SH, suami FY.

Saat itu SH baru pulang dari Sampit, Kotawaringin Timur, dan tidak mendapati kunci rumahnya karena dibawa oleh istrinya.

SH kemudian mencari istri di tempat kerjanya di sebuah rumah sakit, tetapi tidak menemukannya. SH pun mencarinya ke sebuah rumah kontrakan di di Jalan Nangka, Kelurahan Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.

Di tempat itu, SH melihat ada tas yang dikenalinya sebagai milik FY. Selain itu, ada pula rokok.

Karena curiga, SH mendobrak pintu rumah dan memeriksa ke kamar. Ia mendapati istrinya sedang tertidur berdua dengan Ahmad dalam keadaan tanpa busana.

"Keduanya ditemukan di dalam kamar dalam keadaan berbaring di atas ranjang," kata Tato.

SH selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com