Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Tarif Baru Pengurusan STNK, Warga "Serbu" Samsat

Kompas.com - 05/01/2017, 20:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Wijaya Kusuma,
Ari Himawan Sarono

Tim Redaksi

"Saya lihat di Instagram, katanya tarif pajak mau naik 100 persen mulai besok, jadi saya bayar sekarang daripada bayar mahal. Kami keberatan dengan kenaikan pajak tersebut,” ujar Ahmad.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota AKP Marwanto mengatakan, masyarakat banyak yang belum paham dengan informasi kenaikan tarif pajak yang beredar di media sosial.

Dia menjelaskan kenaikan yang dimaksud bukan kenaikan biaya pajak kendaraan, melainkan biaya non-pajak meliputi biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan tersebut berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

“Masyarakat yang datang ke Samsat mengira terkait kenaikan biaya pajak, padahal kenaikan hanya PNBP. Tapi kami tetap melayani sampai benar-benar selesai,” kata Marwanto.

Untuk memberikan pelayanan optimal, pihaknya menambah petugas yang bersiaga di samsat drive thru maupun kantor samsat.

Pekalongan

Kondisi serupa juga terjadi di Pekalongan Jawa Tengah. Ratusan warga memadati Kantor Samsat Kota Pekalongan, Jawa Tengah, untuk mengurus surat kendaraan. Akibat banyaknya warga kantor samsat sesak karena antrian warga yang menunggu untuk dilayani.

Dari pantauan Kompas.com, Kantor Samsat dipadati warga sejak pukul 08.00 WIB dari mulai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai cek fisik kendaraan.

Salah seorang warga Dea (20) warga Kraton, Kota Pekalongan mengaku memilih membayar pajak kendaraan sekarang meski jatuh tempo bulan Februari agar tidak kena tarif baru. "Ya walaupun tadi antrenya lumayan bikin berkeringat tapi demi enggak kena tarif baru yang infonya naik 100 persen," kata Dea usai membayar pajak.

Kasie Pajak Samsat Kota Pekalongan, Alep Refain, mengaku membludaknya warga yang mengurus kendaraan sudah diprediksi sebelumnya. Namun ia menjamin pelayanan di Samsat Pekalongan cepat meski terjadi antrean.

"Ini kebanyakan penelitian ulang, sebagian ganti pemilik mungkin karena mereka mengejar tidak kena tarif baru, karena di tarif baru pengesahan STNK berbiaya Rp 25.000," jelas Alep.

Alep mencatat di hari terakhir sebelum kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan 6 Januri 2017, kenaikan warga yang mengurus kendaraan 100 persen.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com