MEDAN, KOMPAS.com - Setelah dua tahun menjadi buronan, Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu (60), otak pelaku pembunuhan bidan Nurmala Dewi br Tinambunan (30) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sesuai putusan Mahkaman Agung (MA), Idawati harus menjalani hukuman 16 tahun penjara.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi keluarganya," kata Kajari Deli Serdang Asep Maryono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1/2017).
Asep menyebutkan, sehari sebelumnya, Idawati menghubungi dan menyatakan ingin menyerahkan diri. Meski tidak yakin, Asep meminta Idawati datang.
Setelah menyerahkan diri, Idawati langsung dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pancur Batu.
Idawati merupakan pengusaha ekspedisi di Batam. Dirinya cukup terkenal di kawasan pelabuhan Batam. Tetapi kini dia harus menjalani masa hukumannya sesuai putusan MA Nomor 502 K /Pid/2014 tanggal 14 Juli 2014.
Majelis hakim kasasi diketuai Artijo Alkostar memvonisnya 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bidan Dewi. Vonis kasasi ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menyatakan Idawati tidak bersalah.
Putusan pengadilan tingkat pertama itu membuat Idawati melenggang bebas padahal tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan telah bersusah payah menangkapnya.
MA menyatakan Idawati terbukti bersalah namun tidak langsung dieksekusi sehingga Idawati tetap bebas dan hidup di kapal di sekitar pulau Batam. Dalam pelariannya, perempuan sepuh ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi," ujar Asep.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.