Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Judi "Online", Yusharyanto Bikin Laporan Palsu ke Polisi

Kompas.com - 05/01/2017, 17:26 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com - Kalah bermain judi online hingga Rp 64 juta, Yusharyanto Kojongan pegawai di kantor Balai Pelayaan Penempatan dan Perlindungan TKI BP3TKI Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara merekayasa laporan palsu kepada Kepolisian Sektor Kemanan Pelabuhan KSKP Tunon Taka Nunukan.

Dalam laporannya warga Jl Pelabuhan Baru tersebut mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 64 juta usai mengambil uang dari bank.

“Menurut dia, dia membawa uang didalam tas, ditinggal tidur kemudian tasnya hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno Kamis (5/1/2016).

Kepolisian yang mengetahui latar belakang pelapor merupakan pemain judi online kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan reka ulang dan penyelidikan, kepolisian menemukan banyak kejanggalan.

Polisi kemudian melakukan interogasi secara intensif. Dari pemeriksaan pelaku mengaku bahwa telah menggelapkan uang tender dari pemerintah daerah untuk kegiatan katering pada SKPD Diknas, Dishutbun dan DKPP untuk berjudi online.

“Kami periksa rekening korannya. Kami dalami tadi malam dari rekening korannya dia mengaku menarik uangnya untuk judi online,” ujar Suparno.

Dari hasil pemeriksaan rekening koran, Yusharyanto beberapa kali melakukan transfer sejumlah uang kepada pengelola judi online sejak dari tanggal 1 Januari hingga 3 Januari 2017. Tercatat 4 kali pelaku melakukan transfer kepada pengelola judi online.

Terhadap tindakan pemalsuan laporan kepada polisi, Kepolisian Resort Nunukan menjerat pelaku dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan.

”Orang yang sebenarnya mengetahui tidak ada suatu kejadian tindak pidana, tapi dia melaporkan seolah-olah terjadi pindak pidana atau laporan palsu ancamannya 1 tahun 2 bulan,” ucap Suparno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com