MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengamankan dua tenaga kerja asing (TKA) asal China di salah satu kantor distributor handphone di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Kamis (5/1/2017) siang.
"Dua TKA itu terjaring hasil operasi lapangan. Kami menduga keduanya menyalahgunakan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Kamis ( 5/1/2017) siang.
Sigit menyebutkan, dua TKA yang terjaring dalam operasi itu adalah Yiquan Liang (29) dan Xiangxin Wei (27). Keduanya berasal dari Guangxi, China.
Untuk memastikan keduanya TKA legal atau sebaliknya, kata Sigit, kedua TKA sementara diperiksa tim penyidiknya.
Pemeriksa akan mendalami apakah keduanya menyalahgunakan izin tinggalnya.
Ia menambahkan, penangkapan dua TKA itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah dikroscek, timnya langsung menggerebek kantor distributor handphone tempat dua TKA itu bekerja.
Ditanya nama perusahaan yang mempekerjakan dua TKA itu, Sigit belum bisa menginformasikannya. Pasalnya, saat ini petugasnya masih memeriksa dua TKA itu di Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.