BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, hingga kini ada lima calon tersangka kasus pembubaran acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang digelar di Sasana Budaya Ganseha (Sabuga), Bandung, Selasa (6/12/2016) lalu.
"Sudah diperiksa 11 orang. Bukti sudah di situ berupa surat dan dokumen. Calon tersangka ada llima," ujar Anton dalam konferensi pers Akhir Tahun 2016 Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jumat (30/12/2016).
Anton menjelaskan, calon tersangka terancam pasal 175 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.
Seharusnya, sambung Anton, panitia tidak mengizinkan masuk Pembela Ahlus Sunnah (PAS). Namun tidak perlu saling menyalahkan. "Pada intinya, polisi tidak akan mentolerir siapapun yang intoleran," ucapnya.
Baca: Kapolda Jabar: Kalau Ada Warga yang Intoleran, Silakan Keluar dari Tanah Sunda..
Jabar, sambung Anton, dari dulu terkenal salah satu daerah yang toleran. Karena itu, siapapun yang akan melakukan hal intoleran silahkan pergi dari Jabar. "Polisi siap mengankan kegiatan keagamanan. Tidak mayoritas, minoritas. Semuanya dijamin," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima calon tersangka tersebut berasal dari kelompok yang melakukan pembubaran.
Berita sebelumnya, KKR di Sabuga Bandung dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dihentikan. Kelompok tersebut mengatasnamakan dirinya PAS.
Baca: Ini Kronologi Penghentian Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.