Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dandim Lamongan Penganiaya Ajudan Hari Ini Divonis

Kompas.com - 28/12/2016, 12:31 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang putusan perkara dugaan penganiayaan ajudan, dengan terdakwa mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram, akan digelar Rabu siang (28/12/2016) di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Jelang putusan, sejumlah kerabat, keluarga, dan rekan seangkatan korban, yakni Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono, terpantau sudah berdatangan di lokasi sidang.

Turut hadir juga, istri korban, Ika Sepdina, dan putrinya, Andina Nata. Mereka berharap, terdakwa dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan kepada korban.

"Paling tidak dipecat lah, hukuman yang lain terserah," kata Ika Sepdina, istei korban.

Pertengahan Desember lalu, Letkol Ade Rizal Muharram dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 dan pasal 338 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Dia dituntut hukuman lima tahun dan hukuman tambahan berupa PTDH.

Kopka Andi Pria Dwi Harsono ditemukan tewas dengan posisi tergantung dalam ruangan kantor Unit Intel Kodim 0812 Lamongan, 14 Oktober 2014 lalu. Sebelum itu, Kopka Andi dituding mencabuli anak Dandim yang masih berusia 4 tahun.

Hasil otopsi membuktikan bahwa korban dianiaya terlebih dahulu sebelum sengaja digantung seperti orang bunuh diri. Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, juga ada lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono.  Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.

Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-.asing 8 bulan penjara. 

Baca: Diduga Terlibat Pembunuhan Ajudannya Sendiri, Dandim Lamongan Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com