Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Unsur Sosialisasi Jadi Cagub, Baliho Bupati Tasik Dibongkar Paksa

Kompas.com - 28/12/2016, 12:13 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya beserta Satpol PP dan petugas gabungan lainnya membongkar paksa baliho Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang bersosialisasi untuk pencalonan gubernur bersama Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Rabu (28/12/2019). 

Alat peraga tersebut dinilai telah melanggar aturan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditentukan oleh KPU serta Perwalkot salah dalam pemasangannya.

Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Edes Supriadi mengatakan, baliho tersebut juga menimbulkan kecemburuan dari peserta pilkada lainnya dan kalau tidak ada gambar petahana mungkin tidak akan menjadi persoalan sama sekali.

"Aturan APK itu sudah jelas, bentuk dari masing-masing pasangan calon yang diserahkan ke KPU dan kemudian dibagikan dengan ketentuan yang ada. Ini ada petahana yang di gambarnya, makanya menjadi persoalan sehingga akhirnya kami tindak untuk diturunkan," kata Ede kepada wartawan di lokasi.

Sebelum membongkar paksa baliho, Panwaslu telah melakukan pemberitahuan sebanyak dua kali dengan surat resmi kepada Bupati Tasikmalaya dan secara langsung menelepon ajudannya.

Begitu pun kepada petahana Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, juga dilakukan pemberitahuan, tetapi tidak ada tanggapan sampai akhirnya dibongkar.

"Entahlah mungkin karena kesibukannya sehingga tidak bisa sendiri menurunkan, memang sama sekali tidak ada balasan atau tindak lanjutnya," kata dia.

Baliho besar yang memuat gambar Bupati Uu untuk Jawa Barat tersebut terpasang di beberapa titik lokasi kawasan Kota Tasikmalaya dan dibongkar paksa pagi tadi, seperti di kawasan Simpang Lima dan di depan eks kantor Bupati Tasikmalaya Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com