MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga negara China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan di Desa Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis (22/12/2016). Mereka diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia. Keempatnya berinisial YZ (47), CZ (44), IZ(41) dan LQ (43).
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan Lilik Bambang kepada wartawan mengatakan, keempatnya diamankan berkat informasi dari masyarakat. Mereka sudah beberapa bulan berada di Langkat dan membuka usaha pengelolaan buah pinang.
"Keempatnya membuka usaha pengelolaan buah pinang yang akan diekspor ke China," kata Lilik, Jumat (23/12/2016).
Menurut dia, satu orang pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), seorang pemegang visa kunjungan, dan dua lainnya bebas visa kunjungan.
"Saat ini keempatnya sudah berada di ruang detensi imigrasi untuk penyidikan dan pemeriksaan," ucap Lilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.