Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Bandit Ancam Sopir Truk dengan Parang dan Alat Setrum

Kompas.com - 22/12/2016, 19:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Sebanyak empat pemuda ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pelaku pemerasan dan kekerasan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Magelang.

Mereka adalah Aulia alias Mbomban (18), Yoga Krisyanto alias Tugi (18), Wahyu Saputra alias Subuh (22) asal Kelurahan Rejowinangun Utara dan Pandi alias Kuncung (28) asal Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan.

Kepala Polres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo mengungkapkan, keempat tersangka merupakan bagian dari komplotan yang biasa beraksi di kawasan tersebut sejak Oktober 2016 lalu. Sasarannya adalah sopir truk bermuatan pasir yang melintas di jalan tersebut.

"Ada enam orang pelaku yang beraksi, empat berhasil kami bekuk, sedangkan dua orang yakni AAT (18) dan FJ (19) kabur dan masih dalam pengejaran alias DPO," ucap Hari dalam gelar perkara di markas Polres setempat, Kamis (22/12/2016).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari pengembangan kasus pencurian telepon seluler (ponsel) dengan tersangka Aulia. Dari hasil pemeriksaan terhadap Aulia diketahui bahwa ia ternyata kerap melakukan pemerasan di Jalan Soekarno-Hatta bersama teman-temannya.

"Aksi komplotan ini terakhir pada 30 November 2016, sekitar pukul 01.00 WIB dengan korban Sulipan, sopir truk asal Demak," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui mereka telah melakukan aksi kriminal itu sekitar 16 kali dengan sasaran utama sopir truk yang mengendarai kendaraannya seorang diri pada malam hingga dini hari.

Mereka beraksi dibagi dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama bertugas membuntuti truk mengendarai sepeda motor. Lalu kelompok kedua melintas di tengah jalan untuk menghentikan laju truk dan ketiga merampok sopir.

"Tersangka yang membuntuti truk akan memberi kode kepada temannya yang sudah siap. Setelah truk berhenti, tersangka lain menghentikan truk lalu mengancam korban menggunakan parang dan alat setrum," katanya.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah arang sepanjang 50 sentimeter dan 58 sentimeter, sebuah alat setrum kombinasi senter, handphone, masker atau topeng, dan topi.

Menurut dia, mereka akan dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berkaca dari kasus ini, pihaknya mengimbau kepada para sopir truk maupun pengendara lainya yang melintas di Kota Magelang tengah malam untuk lebih waspada.

Aulia, salah satu tersangka, mengakui telah melakukan pemerasan dan kekerasan sebanyak 16 kali di kawasan jalur Magelang-Yogyakarta itu. Hasil pemerasan kemudian digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.

"Uangnya dipakai buat bersenang-senang sama teman-teman, beli minuman keras (miras) dan karaoke," ujar pemuda pengangguran itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com