PALU, KOMPAS — Dua dari enam perusahaan penggugat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang mengurangi wilayah penambangan perusahaan ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Majelis hakim menilai, gubernur berwenang mengeluarkan kebijakan tersebut sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
Dua perusahaan itu adalah PT Morindi Bangun Sejahtera (MBS) yang wilayah penambangannya diciutkan dari 1.000 hektar menjadi 800 hektar dan PT Persadatama Inti Jaya (PIJ) dari 1.300 hektar menjadi 1.070 hektar. Gugatan PT MBS ditolak pada sidang Senin (19/12), sedangkan PT PIJ diputuskan Rabu (21/12).
Sidang empat perusahaan lain masih pada tahap pembuktian. Perusahaan-perusahaan yang menggugat tersebut beroperasi sejak 2007 dan saat ini melakukan operasi produksi (eksploitasi). Wilayah penambangan masing-masing perusahaan rata-rata diciutkan 200 hektar.
Perusahaan menggugat, karena Gubernur Sulteng menerbitkan putusan pengurangan wilayah penambangan masing-masing perusahaan pada pertengahan 2016. Alasan pengurangan, tumpang tindih dengan wilayah penambangan perusahaan lain. Perusahaan yang menggugat beroperasi di Kabupaten Morowali.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryati dengan anggota Fadholy Hernanto dan Arief A Lukman.
Wewenang gubernur
Fadholy, yang membacakan pertimbangan putusan gugatan PT PIJ, menyebutkan, keputusan Longki mengurangi wilayah penambangan perusahaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan itu memberikan kewenangan kepada gubernur selaku pemimpin pemerintahan di tingkat provinsi untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan, termasuk memperbaiki hal-hal bermasalah atau tumpang tindih.
Kewenangan gubernur, lanjut Fadholy, diperkuat dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43/2014 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 12 Ayat 2 peraturan itu mengatur, gubernur diberi wewenang diskresi untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan pertambangan.
"Dengan demikian, gugatan penggugat seluruhnya tidak dapat diterima. Penggugat memiliki dasar hukum kuat melaksanakan kebijakan, yaitu mengurangi wilayah penambangan," kata Fadholy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.