MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magelang mengamankan 11 unit sepeda motor yang digunakan oleh peserta konvoi sebuah organisasi kemasyarakatan di kawasan Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Rabu (21/12/2016).
Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, sepeda motor itu diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan melanggar aturan lalu lintas lain.
"Bukan masalah konvoi, semua pelanggaran lalu lintas, tidak pakai helm, protolan, ya ditindak," kata Hindarsono.
Ia tidak mengetahui tempat tujuan konvoi ormas tersebut. Peserta konvoi yang berjumlah puluhan orang itu mengenakan pakaian serba hitam serta membawa bendera serta atribut ormas.
Hindarsono mengatakan bahwa polisi sedang melakukan operasi lalu lintas rutin di kaki Gunung Sumbing itu.
Selain 11 sepeda motor tersebut, polisi juga memberikan tilang dan mengamankan empat STNK sepeda motor milik pengendara lain yang melintas di kawasan itu.
"Mau konvoi Tahun Baru atau yang lain, ya harus tertib. Kalau tidak tertib banyak kecelakaan, polisi lagi yang disalahkan," kata dia.
Ia meminta kepada pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, seperti memakai helm, sabuk pengaman, dan membawa kelengkapan surat kendaraan. Imbauan ini bukan hanya untuk masyarakat umum, melainkan juga anggota Polri dan TNI.
Konvoi kendaraan ormas tersebut sempat dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Pengendara kendaraan lain terpaksa berhenti atau mengambil jalan lain karena jalan tertutup oleh kendaraan peserta konvoi.
"Saya dan beberapa orang tadi sempat berhenti dulu karena jalannya tertutup konvoi, menunggu mereka lewat dulu," kata Santi, salah seorang pengendara sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.