Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Hotel Aston Madiun Nyatakan Tak Pernah Setor Upeti untuk Perlancar Izin

Kompas.com - 20/12/2016, 21:23 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Bumi Pembangunan Persada sekaligus pemilik Hotel Aston Madiun Harsono Lukito membantah telah menyetorkan uang upeti dalam jumlah tertentu untuk memperlancar izin pembangunan hotel bintang empat di Kota Madiun.

Harsono menampik telah dipersulit saat mengurus izin pembangunan hotel miliknya.

Bantahan itu disampaikan Harsono kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Selasa (20/12/2016) sore.

Harsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam kasus suap.

(Baca juga Kasus Wali Kota Madiun, Kontraktor Mengaku Terpaksa Setor Upeti hingga 17 Persen)

Ia keluar dari gedung Bhara Makota seusai diperiksa tim penyidik KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Ia didampingi seorang perempuan langsung menuju ke mobil Toyota Innova bernomor polisi AE 1735 EN dan keluar dari kompleks gedung itu.

"Enggak pernah setor," kata Harsono saat keluar kompleks gedung.

Kepada wartawan, ia mengaku diperiksa terkait persoalan pengurusan perizinan usaha.

Selama Bambang memimpin Pemkot Madiun, Harsono mengaku baru dua kali mengurus perizinan, termasuk perizinan Hotel Aston Madiun.

Ia mengaku tidak pernah dipersulit selama mengurus proses perizinan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah yang dihubungi Kompas.com mengatakan, hari ini ada 12 orang yang diperiksa penyidik KPK di gedung Bhara Makota.

Selain Harsono, sebelas orang yang diperiksa meliputi Direktur PT Jatisono Multi Konstruksi Andy Sulaksono, Komisaris PT Remaja Abadi Sejahtera Ferry Soetanto, Komisaris PT Anugerah Mulia Perdama Moch Turino Junaedy, Karyawan swasta Dewo, karyawan swasta Joko, dan Direktur CV Jati Wangi Widodo.

KPK juga memeriksa Direktur CV Mitra Karya Hari Prasetyo, Direktur CV Wahana Putra Putra Perdana Bambang Wahyudi, Direktur CV Zelva Aditama Adi Yuwono, Direktur CV Karya Tata Mandiri Triyadi Wicaksono, dan karyawan swasta Anjsah Sri Wahyuni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com