Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Hakim Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Luar Negeri

Kompas.com - 20/12/2016, 12:38 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan penangguhan proses hukum agar kliennya diperkenankan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin ke luar negeri.

Permohonan itu diajukan di tengah proses Dahlan menjalani sidang perkara ketiga di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12/2016).

Permohonan itu dibacakan tim kuasa hukum Dahlan seusai jaksa membacakan nota keberatan atas eksepsi Dahlan yang dibacakan pada sidang pekan lalu.

"Atas nama kemanusiaan, kami mengajukan penangguhan proses hukum kepada majelis hakim, kalau terdakwa sakit kan persidangan juga terganggu," kata tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Dahlan Iskan Sempat Tersedu-sedu, Pengunjung Teteskan Air Mata

Permohonan yang diajukan kepada majelis hakim dilengkapi rekam medis dan jaminan dari pihak keluarga Dahlan Iskan.

"Harusnya klien kami berobat ke China pada Oktober lalu, namun karena saat itu sedang pemeriksaan, maka tidak bisa," terangnya.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, karena menurut jaksa aset BUMD yang dipimpin Dahlan Iskan juga termasuk keuangan negara.

"Aset BUMD dan BUMN juga termasuk keuangan negara meski berstatus PT," kata jaksa Trimo.

Jaksa merujuk pendapatnya itu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga: Dahlan Iskan: Zaman Revolusi Mental, Penanganan Hukum Masih Begini-begini Saja

Uji materi itu ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.

Sebelumnya, Dahlan Iskan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara karena menjual aset BUMD Jawa Timur, yakni PT Pancawira Usaha, tanpa prosedur hukum yang berlaku. Aset tersebut ada di Kediri dan Tulungagung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com