MADIUN, KOMPAS.com - Kontraktor yang mendapatkan proyek di lingkup pemerintah kota Madiun terpaksa menyetor upeti untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Suap disetorkan hingga mencapai 17 persen dari nilai kontrak.
Direktur CV Mitra Karya Hari Prasetyo mengatakan bahwa pilihan untuk menyetorkan upeti itu terpaksa dijalani karena perusahaan perlu bertahan dengan memperpanjang izin setiap tahun.
Mereka juga perlu pengalaman kerja agar bisa mengikuti lelang dan mempertahankan grade perusahaan.
(Baca juga Kasus Suap Wali Kota Madiun, Kontraktor Akui Kerap Setor Upeti demi Proyek)
"Di situ kadang akhirnya terpaksa mau tidak mau kami ambil," kata Hari seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Senin (19/12/2016).
Hari diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang sudah ditahan KPK sejak satu bulan lalu.
Sejatinya, Hari dijadwalkan diperiksa besok. Namun, ia datang lebih awal dan langsung diperiksa KPK.
Menurut Hari, upeti itu memberatkan para kontraktor. Namun, ia terpaksa mengikuti aturan main itu meski hal itu salah.
(Baca juga KPK Sita Empat Mobil Mewah dari Kediaman Wali Kota Madiun )
Hari yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia mengaku dicecar penyidik KPK tentang mendapatkan proyek serta mekanisme pembagian proyek, berikut pungutan yang diminta.
Kepada penyidik, pengusaha yang akrab disapa Yoyok ini mengakui harus menyetor sejumlah uang ke bagian Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) dan Aset Sekretariat Daerah Kota Madiun bila ingin mendapatkan proyek dari Pemkot Madiun.
Tentang persentase uang yang disetor, Yoyok mengatakan pada kisaran 10-17 persen dari nilai kontrak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.