Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wali Kota Madiun, Kontraktor Mengaku Terpaksa Setor Upeti hingga 17 Persen

Kompas.com - 19/12/2016, 22:31 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kontraktor yang mendapatkan proyek di lingkup pemerintah kota Madiun terpaksa menyetor upeti untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Suap disetorkan hingga mencapai 17 persen dari nilai kontrak.

Direktur CV Mitra Karya Hari Prasetyo mengatakan bahwa pilihan untuk menyetorkan upeti itu terpaksa dijalani karena perusahaan perlu bertahan dengan memperpanjang izin setiap tahun.

Mereka juga perlu pengalaman kerja agar bisa mengikuti lelang dan mempertahankan grade perusahaan.

(Baca juga Kasus Suap Wali Kota Madiun, Kontraktor Akui Kerap Setor Upeti demi Proyek)

"Di situ kadang akhirnya terpaksa mau tidak mau kami ambil," kata Hari seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Senin (19/12/2016).

Hari diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang sudah ditahan KPK sejak satu bulan lalu.

Sejatinya, Hari dijadwalkan diperiksa besok. Namun, ia datang lebih awal dan langsung diperiksa KPK.

Menurut Hari, upeti itu memberatkan para kontraktor. Namun, ia terpaksa mengikuti aturan main itu meski hal itu salah.

(Baca juga KPK Sita Empat Mobil Mewah dari Kediaman Wali Kota Madiun )

Hari yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia mengaku dicecar penyidik KPK tentang mendapatkan proyek serta mekanisme pembagian proyek, berikut pungutan yang diminta.

Kepada penyidik, pengusaha yang akrab disapa Yoyok ini mengakui harus menyetor sejumlah uang ke bagian Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) dan Aset Sekretariat Daerah Kota Madiun bila ingin mendapatkan proyek dari Pemkot Madiun.

Tentang persentase uang yang disetor, Yoyok mengatakan pada kisaran 10-17 persen dari nilai kontrak.

"Saya jawab tulus saja, intinya kalau ingin mendapat pekerjaan, ya setor dulu. Misalnya pekerjaan jalan, overlay sekitar 10-12 persen. Kalau kaitannya pasang batu kali, 15-17 persen. Tergantung item pekerjaannya," kata Yoyok.

Apabila mendapatkan proyek dari asosiasi, upeti tersebut disetorkan ke asosiasi.

Sementara itu, Ketua Gabpeknas periode 2010-214 Pratikno juga mengaku ditanya tentang upeti yang wajib dibayarkan ke Kepala Adbang.

Ia menyebutkan, untuk mendapatkan proyek jalan, komisi yang harus dibayar sebesar lima persen, gedung tujuh persen, dan saluran sebesar sepuluh persen.

Muhammad Ali Fauzi, notaris saat pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBKM) juga hadir dalam pemeriksaan hari itu.

Dia mengaku dipanggil untuk melengkapi dokumen saat dia diperiksa pada Jumat (16/12/2016) pekan lalu.

Ali menolak menjawab saat ditanya apakah penyidik juga menanyakan soal aliran dana ke Bambang Irianto.

Selain memanggil ketiga orang tersebut, KPK juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Madiun dr Agung Sulistya Wardana, Direktur BUMD Aneka Usaha Madiun Trubus Reksodirejo, Dirut PT Harta Rizki Graha Yeno Harwosasongko, dan Direktur PT Anugerah Putra Permana Sri Susilandri.

KPK juga memeriksa Agus Supriyanto dari PT Seemount Garden Sejahtera, Direktur PT Wisesa Karya Indonesia Mandiri Joko Wijayanto, Sony Hendarto dan Hanny Soetanto selaku pengelola Gedung Graha (Pizza Hut dan Inul Vista), serta Ernes Anwar Rachmans selaku karyawan swasta dan Ketua Asosiasi Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com