Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Seorang Kepala Desa di Buton Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/12/2016, 17:46 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan seorang Kepala Desa berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun 2015.

RD yang merupakan Kepala Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, diduga telah menggelapkan uang negara sebesar Rp 130 juta.

“Jadi dalam kasus ini, yang melakukan kegiatan tersangka semua sebagai kepala desa, pengolahan anggaran juga beliau, seharusnya ada panitia pelaksana kegiatan,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani, Senin (19/12/2016).

Desa Warinta mendapatkan proyek Dana Desa Tahun 2015 sebesar Rp 320 juta dari APBN. Proyek tersebut untuk pembuatan jalan usaha tani yang berada di desa tersebut.

“Terhadap kegiatan itu, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 130 juta dari dana Rp 320 juta. Saat ini, dia sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penyidikan serta pemberkasan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi dan juga barang bukti. Selain itu, terdapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang ditemukan ada kejanggalan.

“Saat ini tersangka belum ditahan, karena masih kooperatif dan masih proses penyidikan. Barang bukti sudah kita kumpulkan. Tak ada tersangka lain dalam kasus ini karena perannya dilakukan sendiri,“ ucapnya.

Kejari Buton menjerat RD dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com