Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Pelaku Pemasang Spanduk Provokatif di Magelang

Kompas.com - 19/12/2016, 15:47 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Polres Magelang, Jawa Tengah, meminta keterangan dua orang yang diduga menjadi koordinator pemasangan spanduk provokatif di kawasan Kecamatan Muntilan, Magelang.

Keduanya adalah Anang Imamudin, tokoh Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya dan Suhartanta, Ketua Laskar FPI Kabupaten Magelang. Surat panggilan ditandatangani Kepala Satuan Reskrim AKP Rendi Wicaksana tertanggal Sabtu 17 Desember 2016.

"Kami memanggil dua orang tersebut untuk diminta keterangan apa maksudnya (pemasangan spanduk). Enggak ada terus berpikir dijadikan tersangka," ujar Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono, dikantornya, Senin (19/12/2016).

Meski demikian, Hindarsono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun jika yang bersangkutan masih melakukan perbuatan yang memicu perpecahan masyarakat maupun perbuatan melawan hukum.

Peringatan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat. Menurut Hindarsono, selama ini Magelang termasuk wilayah yang aman, gemah ripah loh jinawi, dan pluralisme sudah terjaga dengan baik. Sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa membedakan agama, suku, dan golongan masyarakat tertentu.

"Polisi wajib memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama, suku, maupun warga asing yang dilindungi undang-undang. Jadi kalau ada tindakan provokatif kami wajib melakukan penertiban," tegas Hindarsono yang baru empat hari menjabat sebagai Kapolres Magelang itu.

Sedikitnya, sembilan spanduk bertuliskan kalimat provokatif dicopot oleh petugas gabungan Polres Magelang, TNI, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Magelang.

Spanduk itu terpasang di 9 titik strategis di Kecamatan Muntilan, antara lain di depan kantor Polsek Muntilan, perempatan Wonolelo, Jambu, bekas Pasar Muntilan, Jalan Pemuda (Jalan Magelang-Yogyakarta), dan lainnya.

Spanduk-spanduk yang diturunkan pada Jumat siang itu berisi ajakan untuk tidak belanja di toko milik warga keturunan asing, di antaranya berbunyi "Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya, Gerakan Belanja di Toko Pribumi, Lawan Penjajahan Asing dan Aseng".

"Kami turunkan spanduk atau banner itu karena mengandung unsur provokatif yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, baik Anang maupun Suhartanta, masih diminta keterangan oleh petugas di Mapolres Magelang, Senin sore.

"Ini masih memberikan klarifikasi," ujar Anang, melalui pesan singkat.

(Baca juga: Polisi Copot 9 Spanduk Provokatif di Magelang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com