Susi menambahkan, masyarakat Teluk Awang harus bersyukur karena lobster tidak bisa hidup di sembarang perairan. Teluk Awang menjadi salah satu tempat pembibitan lobster secara alami yang belum tentu dimiliki oleh daerah atau negara lain.
Selain itu, undang-undang menyebutkan bahwa bibit lobster termasuk ke dalam plasma nutfah. Plasma nutfah tersebut dilindungi undang-undang dan tidak boleh diambil apalagi diperjualbelikan.
Untuk bisa menangkap lobster besar, menteri Susi berjanji akan memberi bantuan berupa alat tangkap pada nelayan.
"Saya berharap masyarakat nanti bisa mendapatkan lobster besarnya lebih banyak," kata Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.