Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Tolong Benur Lobster Dilepas, Biarkan Besar

Kompas.com - 15/12/2016, 21:30 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan kepada para nelayan di Lombok untuk tidak menangkap bibit lobster (benur) yang beratnya kurang dari 200 gram.

"Tolong benur lobsternya dilepas. Biarkan besar, nanti tangkap setelah besar," kata Susi dalam kunjungan kerja di Teluk Awang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/12/2016).

Susi mengatakan, penangkapan bibit lobster di Lombok sampai sekarang masih terus terjadi dan menjadi salah satu penghidupan masyarakat.

Satu bibit lobster biasanya dijual nelayan dengan harga Rp10.000-Rp20.000. Oleh para tengkulak, bibit-bibit ini biasanya dijual atau diselundupkan ke luar negeri.

Di sana, bibit lobster dikembangkan dan dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Susi mengimbau kepada para nelayan untuk tidak menangkap dan menjual bibit lobster agar nilai jualnhya di kalangan nelayan Indonesia tinggi. Sebab, untuk bisa mencapai berat 200 gram, bibit lobster hanya butuh waktu 2 sampai 3 bulan.

"Di laut, bibit lobster itu tidak perlu kita kasih makan dia akan besar sendiri. Tuhan yang kasih makan. Dalam tiga bulan Bapak ambil 200 gram. Yang 5 gram tadi, jadi 200 gram beratnya," kata Susi.

"Sekarang lobster di atas 200 gram harganya sudah Rp 300.000 sampai Rp 400.000," tambah Susi.

Dengan menjual lobster di atas 200 gram, Susi ingin para nelayan Indonesia lebih diuntungkan dan bisa mendapatkan uang yang lebih besar. Selain itu, untuk menjaga agar anak cucu kita ikut mencicipi hasilnya.

"Kalau bibit ini terus diambil, saya yakin 10 tahun lagi sudah tidak ada. Karena Bapak ambil bibitnya," kata Susi.

Susi menambahkan, masyarakat Teluk Awang harus bersyukur karena lobster tidak bisa hidup di sembarang perairan. Teluk Awang menjadi salah satu tempat pembibitan lobster secara alami yang belum tentu dimiliki oleh daerah atau negara lain.

Selain itu, undang-undang menyebutkan bahwa bibit lobster termasuk ke dalam plasma nutfah. Plasma nutfah tersebut dilindungi undang-undang dan tidak boleh diambil apalagi diperjualbelikan.

Untuk bisa menangkap lobster besar, menteri Susi berjanji akan memberi bantuan berupa alat tangkap pada nelayan.

"Saya berharap masyarakat nanti bisa mendapatkan lobster besarnya lebih banyak," kata Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com