Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi SMAK Dago Bandung Selesai Tanpa Pembongkaran Gedung

Kompas.com - 15/12/2016, 17:17 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Proses eksekusi bangunan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago di Jalan IR H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, oleh Pengadilan Negeri Bandung selesai pada Kamis, (15/12/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Namun, dalam proses eksekusi tersebut tidak ada bangunan yang dibongkar. Pasalnya, bangunan lama yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kepada tergugat Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) sudah lama runtuh. 

"Eksekusi jadi. Hanya kita datang ke lokasi tapi lahan yang dieksekusi sudah rata dengan tanah," kata Saksi Juru Sita PN Bandung, Nana Supriyadi, saat ditemui seusai proses eksekusi, Kamis sore.

Menurut Nana, dalam amar putusan kasus sengketa SMAK Dago, obyek eksekusi adalah bangunan yang sudah ada sejak zaman Belanda, bukan lahan seluas 19.000 meter persegi. 

"Dalam amar putusan hanya mengosongkan ruangan, kamar dan kantor di jalan Dago yang ada di dalam (lahan SMAK Dago). Tapi kantornya sudah rata dengan tanah. Tadi kita ngecek lokasinya di mana kantornya. Tapi sudah tidak ada pondasinya. Saya tidak tahu kapan runtuhnya," ungkapnya. 

Nana menegaskan, Pengadilan Negeri Bandung telah menjalankan perintah sesuai amar putusan sengketa SMAK Dago antara PLK dan BPSMK-JB. 

"(Proses) Eksekusi ada, tapi yang dieksekusi tidak ada (bentuknya)," tambahnya. 

Ihwal pengerahan hampir seribu pasukan pengamanan gabungan dari kepolisian dan TNI, Nana mengatakan hal tersebut hanya bentuk antisipasi untuk mencegah bentrokan antara massa pendukung penggugat dan tergugat yang pernah terjadi pada tahun 2011 silam kembali terulang. 

"Kita takut terulang seperti terdahulu. Dua kubu bentrok kan bikin tidak nyaman Bandung," tandasnya.

Baca juga Massa Bentrok Rebut SMAK Dago Bandung

Di tempat yang sama, Benny Wullur, kuasa hukum BPSMK-JB mengklaim jika lahan seluas 19.640 meter persegi adalah milik kliennya yang resmi dibeli dari pemerintah.   "Klien kami beli dari negara, ada kuitansinya, " ujarnya.

Benny menjelaskan, pihaknya telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta rupiah kepada PLK sesuai kesepakatan kedua belah pihak .   "Silakan (eksekusi) sepanjang obyek dahulu.  Kita sudah berikan konsinyasi Rp 200 juta," kata dia.

Menurut Benny, bangunan yang berdiri di dalam lahan SMAK Dago bukan obyek yang digugat. Bangunan tersebut, sebutnya, merupakan bangunan baru dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah di setujui Pemerintah Kota Bandung. 

"Jadi harusnya hari ini non-executeable. Sampai saat ini masih konsisten jadi sekolah," tuturnya. 

Hingga saat ini, pihak PLK selaku penggugat masih belum bisa dikonfirmasi. 

Sengketa SMAK Dago tersebut sudah berlangsung cukup lama. Dulu, gedung SMAK Dago sebelum berfungsi sebagai sekolah adalah milik Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah lembaga milik Belanda pada masa penjajahan. BPSMK-JB menyewa  tanah untuk mendirikaan SMAK Dago kepada HCL.

Setelah aset-aset Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia, HCL pun hilang. SMAK Dago kemudian digugat oleh PLK yang mengatasnamakan HCL.

Baca: Hampir Seribu Personel Polri-TNI Kawal Eksekusi SMAK Dago

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com