PONOROGO, KOMPAS.com - Dua petani asal Kabupaten Ponorogo, KS (21) dan PK (20) ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo jenis double L di Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik berisi 274 butir pil koplo. Selain itu polisi juga menyita empat butir pil warna kuning bertuliskan DMP," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Kamis (15/12/2016) siang.
Penangkapan dua petani itu bermula ketika aparat Polsek Slahung mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual pil haram tersebut. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan kepastian penjual pil koplo itu adalah KS dan PK.
"Polisi menangkap keduanya saat berada di Desa Gombang, Kecamatan Slahung. Usai ditangkap kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Slahung," ujar Sudarmanto.
Selain menyita pil koplo, polisi juga menyita uang Rp 120.000 yang diduga uang hasil penjualan barang terlarang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.