Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serang Rombongan Pelajar dengan Pedang, 5 Siswa di Bantul Diamankan

Kompas.com - 13/12/2016, 21:02 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

BANTUL, KOMPAS.com - Reskrim Polres Bantul menangkap lima orang pelajar menganiaya sejumlah siswa SMA Muhammadiyah I Yogyakarta pada Senin (12/12/2016). Lima pelaku penganiayaan ditangkap di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan, awalnya korban dalam perjalanan pulang dari berwisata ke pantai di Gunungkidul.

Sampai di perbatasan Kabupaten Gunungkidul-Kabupaten Bantul, tepatnya di Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, para korban berpapasan dengan rombongan remaja.

"Mereka berpapasan. Saat itulah kedua rombongan saling menggeber motor mereka," ucap Anggaito, Selasa (13/12/2016).

Rombongan pelaku lalu berbalik arah dan mengejar. Para pelaku ternyata membawa senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

"Korban enam orang, ada yang kena sabetan pedang, celurit dan ada juga yang kena lemparan batu. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.

Teman-teman korban yang berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran.

"Ada korban yang mengenali wajah salah satu pelaku dan langsung kita lakukan penangkapan," tegasnya.

Anggaito menyampaikan, para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pertama kali, polisi menangkap DP dan KM. Dari pengembangan diamankan tiga lainya berinisial RS, MG dan RA.

"Awalnya ada enam, tetapi satu tidak terbukti turut melakukan penganiayaan. Mereka masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun," tandasnya.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah celurit dan tiga sepeda motor.

Anggaito menjelaskan, sampai saat ini kelimanya masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dikenakan, di antaranya dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP junto Pasal 169 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kita masih menunggu pendampingan dari Bapas dan orangtua, karena mereka masih di bawah umur," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com