MEDAN, KOMPAS.com - Empat perempuan yang sudah 20 tahunan bekerja sebagai karyawan di Bank Bumi Arta Medan dipecat tanpa alasan jelas, Jumat (9/12/2016).
Mereka dituduh bertanggung jawab atas kredit macet senilai puluhan miliar.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, dua karyawan, yaitu Tengku Firna dan Netty mengadu ke Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan advokat Hamdani Harahap, Selasa (13/12/2016).
"Kita bela supaya keduanya mendapatkan hak-haknya. Tapi kami mendengar ada isu diskriminasi antara pribumi dan nonpribumi di sini," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi KSPSI Bidang Sosial Ekonomi, Mukhyir Hasan Hasibuan, Selasa.
Dia mengaku, sudah sering mendengar soal diskriminasi ini di banyak bank swasta di Indonesia, namun baru kasus ini yang muncul ke permukaan.
Di Bank Bumi Arta Medan, ada indikasi pemecatan sengaja dilakukan hanya kepada karyawan pribumi saja, bank juga menolak nasabah pribumi.
"Kami akan mengusut pemecatan yang terindikasi SARA saja. Kalau urusan kredit macet, itu urusan OJK," tegasnya.
Advokat Hamdani Harahap mengatakan, dua dari empat karyawan Bank Bumi Arta Cabang Medan yang berada di Jalan Perniagaan Nomor 16-18 Medan, yaitu Tengku Firna Kartika dan Netty, menunjuknya sebagai kuasa hukum.
Dia mengatakan, dirinya akan menggugat diskriminasi yang dialami kliennya dan melawan pemecatan tanpa hak.
"Kami akan gugat. Pemecatan tanpa hak harus dilawan, apalagi kalau berdasarkan diskriminasi suku di lembaga perbankan," kata Hamdani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.