Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Tanpa Alasan Jelas, 4 Karyawan Gugat Bank Bumi Arta

Kompas.com - 13/12/2016, 15:59 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Empat perempuan yang sudah 20 tahunan bekerja sebagai karyawan di Bank Bumi Arta Medan dipecat tanpa alasan jelas, Jumat (9/12/2016).

Mereka dituduh bertanggung jawab atas kredit macet senilai puluhan miliar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, dua karyawan, yaitu Tengku Firna dan Netty mengadu ke Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan advokat Hamdani Harahap, Selasa (13/12/2016).

"Kita bela supaya keduanya mendapatkan hak-haknya. Tapi kami mendengar ada isu diskriminasi antara pribumi dan nonpribumi di sini," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi KSPSI Bidang Sosial Ekonomi, Mukhyir Hasan Hasibuan, Selasa.

Dia mengaku, sudah sering mendengar soal diskriminasi ini di banyak bank swasta di Indonesia, namun baru kasus ini yang muncul ke permukaan.

Di Bank Bumi Arta Medan, ada indikasi pemecatan sengaja dilakukan hanya kepada karyawan pribumi saja, bank juga menolak nasabah pribumi.

"Kami akan mengusut pemecatan yang terindikasi SARA saja. Kalau urusan kredit macet, itu urusan OJK," tegasnya.

Advokat Hamdani Harahap mengatakan, dua dari empat karyawan Bank Bumi Arta Cabang Medan yang berada di Jalan Perniagaan Nomor 16-18 Medan, yaitu Tengku Firna Kartika dan Netty, menunjuknya sebagai kuasa hukum.

Dia mengatakan, dirinya akan menggugat diskriminasi yang dialami kliennya dan melawan pemecatan tanpa hak.

"Kami akan gugat. Pemecatan tanpa hak harus dilawan, apalagi kalau berdasarkan diskriminasi suku di lembaga perbankan," kata Hamdani.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumatera, Lukdir Gultom mengatakan, pihaknya menyarankan karyawan yang dipecat agar membuat laporan tentang penolakan nasabah pribumi tersebut.

"Biar OJK punya dasar menindaklanjuti kasus mereka, sekalian bukti-buktinya. Kalau keempat karyawan dipaksa mengundurkan diri, OJK menyarankan jangan mau kalau tidak bersalah," ucap Lukdir.

Kecuali ada pemutusan hubungan kerja secara umum, lanjut dia, karena kebijakan bank sebagai kebijakan koorporasi dalam rangka efisiensi.

Pemecatan juga harus dengan kesalahan yang diperbuat, bukan karena diskriminasi atau kesalahan yang dicari-cari. Soal kredit macet di Bank Bumi Arta, OJK pusat sudah melakukan pemeriksaan.

"Saya tidak berwenang mengomentari hasil pemeriksaan. Sesuai undang-undang, pemeriksaan kredit macet bersifat rahasia dan saya disumpah untuk itu," kata Lukdir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com