Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Zaman Revolusi Mental, Penanganan Hukum Masih Begini-begini Saja

Kompas.com - 13/12/2016, 15:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menilai, supremasi hukum di Indonesia jalan di tempat. Tujuh kali pergantian presiden, penanganan hukum di Indonesia sama sekali belum berkembang ke arah positif.

"Bahkan sampai presiden yang punya ikon revolusi mental masih juga begini-begini saja," katanya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12/2016).

Dia mengkritik penanganan hukum yang dilakukan kejaksaan yang menurutnya justru membingungkan masyarakat.

"Ada kasus yang jelas melanggar hukum, diubek-ubek, ujung-ujungnya tidak jadi perkara, ada juga kasus yang sudah jelas bukan korupsi, tetapi diperkarakan dengan segala cara, sampai mengabaikan hak tersangka," ujar Dahlan.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Dahlan Iskan Sempat Tersedu-sedu, Pengunjung Teteskan Air Mata

Dahlan menyebut, aksi penegak hukum yang seperti itu justru menghancurkan semangat antikorupsi yang berujung pada sikap apatisme masyarakat terhadap supremasi hukum.

"Masyarakat akan percaya jika yang diperkarakan kejaksaan belum tentu bersalah, tetapi karena nasib orang yang lagi apes, atau lagi dimangsa," ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, Dahlan juga menceritakan perjuangannya membesarkan BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, dari sejak semula berstatus sakit keras sampai maju saat ini.

Dahlan mengaku dirinya sama sekali tidak mendapatkan gaji saat menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.

Pada sidang sebelumnya, Dahlan Iskan didakwa melakukan korupsi dalam penjualan aset PT PWU di Tulungagung dan Kediri. Dalam hitungan jaksa, kerugian negara akibat penjualan aset di dua kota itu sekitar Rp 11 miliar. 

Baca juga: Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Terburu-buru dan Dipaksakan

Jaksa menjerat Dahlan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Dahlan Iskan Tolak Dakwaan Jaksa soal Perkaranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com