Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wabup Ponorogo Jadi Tahanan Kota karena Kasus Korupsi

Kompas.com - 10/12/2016, 18:01 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih atau Ida menjadi tahanan kota dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 dan 2013 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 miliar.

"Status tahanan kota bagi tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Ida berlaku sejak Kamis lalu," kata Kasi Pidana Khusus, Happy Al Habiebie, saat dihubungi, Sabtu (10/12/2016).

Tersangka Ida dikenakan tahanan kota setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ponorogo melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ida menjadi tahanan kota hingga 20 hari ke depan. Apabila Ida tidak kooperatif dan tidak menghadiri sidang bisa dilakukan penahanan.

Selain melakukan penahanan, kejaksaan juga telah memperpanjang masa pencekalan terhadap Ida. 

Hal itu agar yang bersangkutan tidak pergi ke luar kota atau luar negeri selama proses persidangan berlangsung.

Sementara mengenai penambahan masa tahanan kota, hal itu diserahkan kepada hakim pada saat sidang pertama.

Rencananya sidang akan segera digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, akhir bulan ini.

Menyoal tersangka Ida tidak ditahan, Happy mengatakan lantaran tersangka sakit depresi. Dalam kasus ini, Ida dituduh dengan pasal tiga dan empat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (28/11/2016), Ida membawa surat keterangan tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dua surat yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum itu berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan dari Rumah Sakit Jiwa Hermina Solo. Kedua surat itu menyebutkan bahwa Ida mengalami depresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com