SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait pengosongan Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Oleh polisi, padepokan Dimas Kanjeng sudah disita sebagai barang bukti. Penyitaan menyusul turunnya izin sita dari Pengadilan Negeri Probolinggo kepada Polda Jatim beberapa lalu.
"Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemkab Probolinggo, Pemprov Jatim, dan Satpol PP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/12/2016).
Informasi dari Polres Probolinggo, lanjut dia, sampai saat ini masih banyak pengikut Dimas Kanjeng yang masih ada di padepokan.
"Kami akan pakai pendekatan persuasif dengan pendekatan kemanusiaan," ucapnya.
Selain menyita padepokan, Polda Jatim saat ini tengah mengajukan sita kepada sejumlah aset Dimas Kanjeng di Probolinggo dan Banyuwangi.
Karena berdasarkan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Dimas Kanjeng menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli aset di Probolinggo dan Banyuwangi.
Selain dijerat kasus TPPU, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga dijerat kasus pembunuhan dua anak buahnya serta penipuan bermodus penggandaan uang. Dimas Kanjeng dijemput paksa dari padepokannya pada 22 September lalu karena tidak pernah datang panggilan pemeriksaan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.