Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Heran Ada Biaya Tambahan Ganti STNK dan Pelat Nomor di Samsat Madiun

Kompas.com - 08/12/2016, 19:32 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

Dia mengaku sudah berulangkali menyampaikan kepada stafnya agar memungut sesuai dengan aturan.

Ketua Ombudsman Jawa Timur Agus Widiarta menyebutkan, tambahan Rp 10.000 dalam pembayaran PNBP masuk dalam kategori pungli meski jumlahnya kecil.

"Wajib pajak kan seharusnya hanya membayar Rp 80.000. Kalau ada tambahan Rp 10.000 itu namanya pungli. Kalaupun untuk beli meterai, harganya Rp 7.000, bukan Rp 10.000," ujar Agus.

Menurut Agus, petugas di Samsat sudah digaji oleh negara sehingga tidak benar bila harus memungut biaya tambahan dari biaya pajak yang harus dibayar, meski jumlahnya kecil.

Setelah mendapat informasi ini, Ombudsman Jawa Timur akan melakukan investigasi dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com