Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Heran Ada Biaya Tambahan Ganti STNK dan Pelat Nomor di Samsat Madiun

Kompas.com - 08/12/2016, 19:32 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Sejumlah warga wajib pajak mengaku kaget dengan adanya pungutan liar untuk pergantian STNK dan pelat nomor kendaraan di Samsat Kota Madiun.

Sesuai aturan pergantian STNK dan pelat nomor lima tahun sekali hanya dikenai biaya Rp 80.000. Kenyataannya, petugas pelayanan menarik biaya Rp 90.000 untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor lima tahunan.

Warga tidak mengetahui peruntukan pungutan uang itu karena tidak diberikan kuitansi bukti pembayaran.

"Tidak ada kuitansi setelah kami membayar Rp 90.000. Kami membayar uang itu untuk pajak sepeda motor lima tahunan," ujar Irfan, warga Pandean, saat di loket pengambilan tanda nomor kendaraan bermotor Kantor Samsat Kota Madiun, Kamis (8/12/2016) siang.

Usai membayar di loket satu, Irfan tidak mendapatkan penjelasan peruntukan pungutan uang Rp 90.000. Ia hanya diminta membayar Rp 90.000 setelah menyerahkan berkas.

Selain Irfan, Ade Kusnan dan Rudi Setioko serta wajib pajak lain juga mengalami hal yang sama. Mereka tidak mendapat penjelasan tentang biaya tambahan Rp 10.000.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya STNK roda dua dan tiga bukan kendaraan umum sebesar Rp 50.000.

Adapun biaya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk kendaraan yang sama sebesar Rp 30.000. Jadi biaya pengganti blangko STNK dan pelat nomor lima tahun sekali sebesar Rp 80.000.

Bendahara Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan TNKB Samsat Madiun Kota Aiptu Suliswati mengatakan, tambahan biaya Rp 10.000 itu sebagai tambahan untuk pembelian meterai.

Pembelian materai 6.000 seharga Rp 7.000. Adapun sisa Rp 3.000 untuk biaya jasa petugas. Materai digunakan pada surat kuasa bagi pembayar pajak yang diwakilkan kepada orang lain.

Sesuai aturan, pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan.

Tentang tidak adanya pemberian kuitansi atau bukti pembayaran atas tambahan Rp 10.000, Suliswati beralasan bahwa menulis kuitansi akan memakan waktu lama.

Ia mengatakan biaya tambahan itu sekadar untuk membantu wajib pajak. Ia mengaku tidak ingat kapan pengenaan biaya tambahan itu dimulai, yang jelas tahun ini sudah diterapkan.

Menurut Suliswati, dalam sehari ada 70 wajib pajak yang mengurus pajak kendaraan lima tahunan dengan mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan di Samsat Madiun Kota.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Suryono mengatakan akan memperbaiki pelayanan dan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan untuk biaya pengganti blangko STNK dan pelat nomor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com