Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Pabrik Semen di Rembang Dibatalkan atau Tidak?

Kompas.com - 08/12/2016, 13:56 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mengikuti aturan hukum terkait putusan sengketa pendirian pabrik semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Dia minta agar insan media juga memahami isi putusan peninjauan Kembali melalui putusan secara utuh.

“Media (saya kira) belum banyak membaca, bunyinya mencabut izin lingkungan pertambangan. Lha pabriknya dicabut atau enggak?” kata Ganjar di Semarang, Kamis (8/12/2016).

Terkait putusan ini, Ganjar mengaku ingin para pihak bisa bertemu, baik para dari pihak Semen Indonesia maupun masyarakat yang menolak. Pihaknya juga akan memfasilitasi pertemuan itu.

Selain pihak yang bersengketa, Ganjar menerima masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian di satu sisi, Kementerian BUMN juga menginginkan agar pabrik semen di Rembang beroperasi di tahun 2017.

“Kemarin ada Komnas HAM kontak saya, (sudah) ngobrol-ngobrol, apa masukannya. Inginnya partisipasi. Lalu ada keinginan, kalau pabrik ingin tetap menghidupkan, bu Rini tetap bicara tahun 2017 jalan,” kata dia.

“kalau bicara itu perlu ditujukan sejak awal,” tambahnya.

Izin dibatalkan

Berdasarkan salinan putusan yang dilansir dalam website Mahkamah Agung, ada tiga petikan putusan dalam perkara ini. Pertama, mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1 tahun 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang; ketiga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012.

Majelis Hakim berpendapat, kegiatan penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah (CAT) pada prinsipnya tidak dibenarkan. Namun, untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak mengganggu sistem akuifer.

Hakim dalam pertimbangannya juga menyebut penentuan izin lingkungan agar dilengkapi dengan persetujuan pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan, serta urgensi kepentingan bangsa dan negara.

Dokumen Amdal memang mendeskripsikan kondisi riil dari lokasi objek sengketa, serta mendeskripsikan cara penambangan dan dampak-dampak yang akan timbul serta respon terhadap dampak yang ditimbulkan.

Namun dokumen Amdal tidak diatur pembatasan dan tata cara penambangan di atas kawasan CAT sehingga tidak dapat diperhitungkan bahwa kegiatan penambangan di dalam Amdal akan menjamin keberlangsungan sistem akuifer pada kawasan CAT.

Akibat tidak adanya batasan itu, penambangan mengakibatkan runtuhnya dinding-dinding sungai bawah tanah dan CAT yang menimbulkan kekhawatiran sebagian warga.

Pembuat dokumen amdal lalu diminta untuk memuat pembatasan dan tata cara penambangan yang dapat mendekripsikan dan menjamin bahwa kegiatan penambangan tidak mengancam rusaknya sistem akuifer pada kawasan tersebut dan terancamnya lingkungan hidup masyarakat.

“Penyusunan dokumen Amdal mengandung cacat prosedur, sehingga keputusan objek sengketa yang diterbitkan berdasarkan dokumen AMDAL tersebut secara mutatis mutandis mengandung cacat yuridis pula. Oleh karena itu, patut dinyatakan batal,” tulis hakim dalam pertimbangan putusannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com