Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Demokrasi Bandung Sayangkan Penghentian Kebaktian di Sabuga

Kompas.com - 07/12/2016, 17:32 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Aktivis Forum Demokrasi Bandung menyayangkan aksi pemberhentian ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) oleh ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DII) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa (6/12/2016).

Harold Aaron, salah satu deklarator Forum Demokrasi Bandung mengatakan, kegiatan ibadah KKR biasa digelar setiap tahun di Gedung Sabuga. Gedung tersebut merupakan sarana umum yang berhak disewa, dimanfaatkan semua orang dan kelompok.

Namun, tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, secara sewenang-wenang PAS dan DDI menuduh kegiatan tersebut melanggar prosedur kegiatan ibadah.

"Lebih parahnya lagi aparat kepolisian dan pemerintah Kota Bandung seolah tunduk dan tidak berdaya terhadap tindakan ormas tersebut. Sehingga pada akhirnya kegiatan ibadah itu harus diakhiri lebih cepat karena gangguan yang terus dilakukan pihak ormas," ujar Harold yang juga kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Bandung di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Viaduct, Kota Bandung, Rabu (7/12/2016).

Baca juga: Ini Kronologi Penghentian Kebaktian Rohani di Sabuga Bandung

Lebih lanjut Harold menambahkan, negara telah berjanji untuk melindungi semua warga yang berasal dari berbagai latar belakang tersebut. Hal ini kemudian dicantumkan dalam konstitusi negara, UUD 1945. 

"Khususnya dalam perkara ini adalah Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya," jelasnya.

Selain itu, aturan ini diperkuat pula dengan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 22 ayat (1) yang mengatakan “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Atas dasar tersebut, lanjutnya, Forum Demokrasi Bandung sebagai warga Kota Bandung menyatakan sikap sebagai berikut. Mengecam tindakan menghalangi yang disertai ancaman dan intimidasi yang berujung pada pembubaran kegiatan ibadah.

Meminta kehadiran negara dalam menjamin kebebasan warganya menjalankan agama dan kepercayaannya.

Mempertanyakan deklarasi Bandung kota HAM yang selalu dibanggakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil karena pada kenyataannya masih ada intimidasi dan penghalang-halangan bagi umat beragama dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com