SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan, dirinya tidak yakin bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan melakukan korupsi. Hati dan pikirannya belum "klop" untuk mengatakan bahwa rekannya itu melakukan korupsi.
"Hati saya mengatakan Pak Dahlan tidak melakukan korupsi. Saya sudah bersahabat lama dengan Pak Dahlan, karena itu saya belum yakin dia korupsi," katanya di Surabaya, Selasa (6/12/2016) malam.
Dakwaan untuk Dahlan Iskan yang disampaikan jaksa, menurut dia, masih sebatas formalitas prosedur hukum, belum menyentuh pada substansi apa yang dilakukan Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha.
"Kerugiannya juga masih sebatas asumsi jaksa," jelasnya.
Baca: Mahfud MD hingga Ricky Elson Hadiri Sidang Dakwaan Dahlan Iskan
Terkait surat persetujuan Ketua DPRD Jawa Timur yang dipermasalahkan jaksa, kata Mahfud, hal itu tidak ada kaitannya dengan Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU. Karena persetujuan sudah dikeluarkan oleh Ketua DPRD Jatim selaku instansi legislatif untuk menjual aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejati Jatim, Dahlan disebut terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang keturutsertaan dalam aksi korupsi.
Beberapa poin penting yang dianggap jaksa terjadi pelanggaran pada pelepasan aset PT PWU itu, di antaranya, tidak ada persetujuan DPRD Jatim. Padahal, kata jaksa, aset itu adalah milik BUMD Pemprov Jatim.
Sidang perkara Dahlan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa kepada Dahlan Iskan.
Baca: Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Terburu-buru dan Dipaksakan