Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Minta Hakim Tak Perpanjang Status Tahanan Kota Dahlan Iskan

Kompas.com - 06/12/2016, 16:34 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra meminta hakim persidangan untuk tidak memperpanjang status tahanan kota bagi Dahlan Iskan.

Yusril meminta hakim memberi kesempatan untuk Dahlan berobat ke luar negeri atas sakit yang dideritanya.

Hari ini, Selasa (6/12/2016) adalah hari terakhir status tahanan kota bagi Dahlan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejak 27 Oktober lalu. 

"Saat ini kan sudah bukan wewenang jaksa untuk menahan, karena sudah masuk persidangan, maka sudah masuk wewenangnya hakim, karena itu kami minta agar status tahanan kota bagi Pak Dahlan tidak diperpanjang," katanya seusai sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Selasa (6/12/2016).

Baca juga: Dahlan Iskan Hadirkan Yusril di Sidang Dakwaan Kasus Pelepasan Aset BUMD

Pihaknya juga akan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk juga melepas status pencekalan Dahlan Iskan ke luar negeri.

"Biar bisa bebas berobat ke luar negeri karena Pak Dahlan sejatinya masih sakit," terangnya.

Karena sakit yang dideritanya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 31 Oktober lalu, setelah beberapa hari ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo.

Kepala Kejati Jatim mengabulkan permohonan kuasa hukum dengan jaminan keluarga Dahlan Iskan.

Tensi darah pasien cangkok hati itu juga kerap tidak stabil saat menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Akibatnya, pemeriksaan pun dihentikan di tengah jalan.

Dalam sidang siang tadi, Dahlan menolak semua dakwaan yang disampaikan jaksa Kejati Jatim. Dia menyebut, dakwaan jaksa kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha terlalu dipaksakan dan dibuat terburu-buru.

Baca juga: Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Terburu-buru dan Dipaksakan

Kompas TV Dahlan Iskan Jalani Sidang Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com