Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Dakwaan Jaksa Terburu-buru dan Dipaksakan

Kompas.com - 06/12/2016, 14:52 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berkomentar setelah jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/12/2016).

Dahlan menyebut, jaksa membuat dakwaan untuk dirinya secara terburu-buru dan dipaksakan.

"Dakwaan dibuat secara terburu-buru dan dipaksakan, saya tahu mengapa dakwaan dibuat demikian, karena itu saya menolak semua dakwaan jaksa," kata Dahlan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Tahsin. 

Baca juga: Dahlan Iskan Hadirkan Yusril di Sidang Dakwaan Kasus Pelepasan Aset BUMD

Kata Dahlan, dakwaan dibuat terburu-buru untuk menghindari putusan praperadilan. Karena saat bersamaan, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Lilik Indahwati dari Kejati Jatim, dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, Dahlan disebut terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP tentang keturutsertaan dalam aksi korupsi. 

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih," jelasnya. 

Beberapa poin penting yang dianggap jaksa terjadi pelanggaran pada pelepasan aset PT PWU itu, di antaranya, tidak ada persetujuan DPRD Jatim.

Padahal, kata jaksa, aset itu adalah milik BUMD Pemprov Jatim. 

Baca juga: Resmi Bela Dahlan, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Sidang perkara Dahlan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa kepada Dahlan Iskan.

Kompas TV Dahlan Iskan Jalani Sidang Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com