Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Hadirkan Yusril di Sidang Dakwaan Kasus Pelepasan Aset BUMD

Kompas.com - 06/12/2016, 11:12 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -  Dahlan Iskan menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk memperkuat tim pengacaranya yang selama ini sudah ada.  Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahma Wahid ini pun hadir dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/12/2016).

"Tim pengacara dari Surabaya ada tiga, sementara dari kami ada tiga. Setiap sidang akan ada enam tim kuasa hukum yang mendampingi Pak Dahlan," kata Yusril sebelum sidang.

Dia belum bisa memastikan langkah hukum yang akan diambilnya, karena masih akan mendengarkan dakwaan dari Kejati Jatim. "Kita tentukan nanti setelah sidang," jelasnya.

Sidang kasus korupsi Dahlan Iskan hari ini adalah yang kedua. Pekan lalu, sidang Dahlan batal digelar karena Dahlan belum didampingi tim pengacara. 

Baca: Dahlan Iskan Tak Didampingi Penasihat Hukum, Sidang Perdana Ditunda

Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga pernah ditunjuk Dahlan sebagai pengacara dalam sidang kasus gardu induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu, dan berhasil mementahkan tuduhan jaksa.

Dahlan Iskan menjadi terdakwa kasus korupsi penjualan 33 aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Aset tanah di Tulungagung dan Kediri, Jawa Timur itu diduga dilepas tanpa prosedur yang dibenarkan Undang - Undang.

Mantan Menteri BUMN itu diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3, juncto pasal 55, Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan tentang keturut sertaan pada tindak pidana korupsi. 

Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com