Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Kasus Penganiayaan Gadis Pinrang, Keluarga Pelaku Minta Diversi

Kompas.com - 06/12/2016, 10:41 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com –  Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Pinrang, akhirnya melimpahkan atau P21 kasus penganiayaan yang dialami RS (16) ke Kejaksaan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (5/12/2016). Ketiga pelaku, yakni NL(18), HN (17),dan SV (15) akan ditahan pihak kejari.

“Kasus ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang, untuk selanjut ditangani Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, “ ucap Kanit PPA Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin, usai penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pinrang.

Sementara itu Kejari Pinrang menyebutkan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada tiga pelaku kasus yang sempat menjadi viral di media sosial itu. Dua dari tiga pelaku tersebut merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Pinrang.

“Kami telah menerima pelimpahan berkas dari kasus penganiayaan. Kami juga telah menerima tiga tersangka penganiayan, barang bukti berupa Ponsel yang dipakai merekam saat dilakukan penganiayaan dan video dalam bentuk soft copy pada CD. Selanjutnya akan kami tahan, namun masih menunggu perintah dari ketua Kejaksaan,“ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Achmad Attamimi.

Sementara itu orang tua korban, Liong dan Ibolong, mengaku telah berdamai dengan orang tua pelaku, yakni Sanung, yang juga anggota DPRD Kabupaten Pinrang.

“Sebelumnya pihak keluarga pelaku datang untuk berdamai, memang saya sepakat berdamai antara saya sebagai orang tua korban dan pihak keluarga yang mewakili pelaku. Namun untuk kasus hukum saya serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,“ kata Liong.

Adapun, Sanung mengaku telah melakukan damai dengan orang tua pelaku. Dia meminta pihak Kejaksaan Negeri Pinrang melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Kami, kedua belah pihak utamanya orang tua, telah bersepakat damai. Kami meminta kejaksaan negeri untuk melakukan diversi,“ kata Sanung.

Baca: Video Gadis di Pinrang Dianiaya Tersebar di Medsos, Korban Takut Melapor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com