Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani 19 Kasus Korupsi, Kejati Papua Raih Peringkat Satu Nasional

Kompas.com - 05/12/2016, 18:00 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyabet peringkat satu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan mengalahkan 23 aparat kejaksaan tinggi di luar kota besar sepanjang tahun 2016.

Penilaian ini diberikan Jaksa Agung Muhamad Prasetyo kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Papua dalam Rapat Kerja Nasional di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12) siang.

Nixon mengatakan, prestasi peringkat satu yang diraih pihaknya karena berhasil menyelesaikan kasus korupsi dengan jumlah yang terbanyak bila dibandingkan dengan 23 kejati lain di luar kota besar.

“Kami berhasil menangani 19 kasus korupsi sepanjang tahun ini. Ada dua kasus dengan jumlah kerugian negara yang sangat tinggi yakni Rp 135 miliar dan Rp 85 miliar. 19 kasus ini terjadi di Papua dan Papua Barat. Dana yang disalahgunakan bersumber dari APBD dan APBN,” kata Nixon.

Ia menuturkan, jajaran Kejati Papua khususnya di Seksi Penyidikan Khusus telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dari 19 kasus korupsi tersebut.

“Kami masih berupaya agar para tersangka bisa mengembalikan seluruh uang yang menjadi kerugian negara. Rencananya kami akan mengumumkan jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi di Papua dan Papua Barat dalam waktu,” tambah Nixon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com