Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Siap Bela Wali Kota Cimahi yang Ditahan KPK

Kompas.com - 05/12/2016, 17:06 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) ketua DPD Golkar Cimahi Ali Hasan menegaskan, meski tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija masih tetap menjadi bagian bagi Partai Golkar.

Bahkan, kata Ali, pihak partai akan membela keduanya dengan memberikan bantuan hukum.

"Masalah hukum kita serahkan ke penegak hukum, ke KPK. Kita tidak ikut mencampuri, tapi kita mengirimkan pengacara untuk mendampingi beliau," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/12/2016).

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi dan Suaminya Ditahan KPK

"Status di partai belum dibicarakan karena kita ingin tetap dukung nomor satu dulu. Sampai saat ini masih kader kita, menghargai proses hukum," tambah Ali.

Partai Golkar pun tak akan menyurutkan dukungan bagi Atty yang saat ini tengah maju di Pilkada Cimahi 2017 bersama Achmad Zulkarnain.

"Kan sudah tidak mungkin bisa diganti, tidak boleh. Apalagi cabut dukungan Golkar juga tidak boleh dan itu tidak akan kita lakukan. Walaupun bagaimana Pak Itoc dan Ibu Atty adalah kader Golkar tentunya harus kita bela. Pembelaannya melalui jalur hukum yang ada," ujarnya.

Kondisi itu pun membuat peluang Golkar untuk merebut suara warga Cimahi kian menipis. Kendati begitu, Ali mengaku telah berkonsolidasi dengan seluruh kader partai hingga ke tingkatan akar rumput untuk memberikan pengertian kepada masyarakat sebelum ada ketetapan hukum yang inkrah.

"Dengan adanya musibah ini kita terus berkonsolidasi merapatkan barisan hingga ke tingkat kelurahan yang kami lakukan dalam waktu tiga hari. Hanya itu yang bisa kami lakukan, berkonsolidasi dan memberi pengertian," kata Ali.

Baca juga: KPK: Suami Wali Kota Cimahi Kendalikan dan Jual Pengaruh Istrinya

"Tentu bahwa kita tetap harus memenangkan calon nomor satu, walau berat kita hadapi bersama. Insya Allah selama belum ada ketetapan hukum masih banyak pendukungnya," jelasnya.

Kompas TV Walkot Nonaktif Atty Tersangka, Proyek Pasar Berlanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com