SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mendapat gelar doktor kehormatan dalam upacara rapat senat terbuka di kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (3/12/2016). Meski tak lulus sekolah menengah atas, Undip tetap kukuh memberikan gelar prestisius itu.
Lantas, apa alasannya? Ketua Senat Universitas Diponegoro Profesor Sunarso menjelaskan, pemberian gelar doktor kehormatan diberikan kepada seorang atas jasa dan kiprahnya selama ini.
Undip sebagai universitas berbadan hukum, kata dia, berhak mengajukan seorang menerima gelar honoris causa sesuai ketentuan yang berlaku. Senat Universitas kemudian menerima nama yang layak diberi gelar itu.
Pilihan nama jatuh kepada Susi Pudjiastuti yang dimohonkan rektor Undip melalui usulan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
“Undip bisa memberikan gelar doktor kepada seorang atas jasanya. Undip memandang ibu Susi telah mempunyai jasa dan kemakmuran atas rakyat dan bangsa Indonesia,” kata Sunarso.
Gelar honoris causa sendiri biasanya melekat pada sosok yang luar biasa. Menurut Sunarso, Susi masuk dalam kategori itu karena mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang dilakukan di perguruan tinggi.
“Anugerah akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB. hari ini gladi bersih pemberian gelar,” ujar Sunarso lagi.
Susi sendiri diketahui merupakan lulusan SMPN 1 Pangandaran lulus pada 1979. Sebelumnya ia menamatkan sekolah dasar di SDN 8 pangandaran kurun waktu 1971-1976. Ketika masuk SMA tahun 1980, Susi masuk di SMAN 1 Yogyakarta.
Di sekolah terakhirnya proses belajarnya tidak tuntas. Susi hanya sampai di bangku kelas dua pada tahun 1982. Namun demikian, Susi tetap sukses berkarir di luar akademik, dan menggeluti bidang usaha perikanan dan kelautan.
Susi dikenal karena mendirika PT Sisu Gorp yang membawahi PT ASI Pudjiastuti (Susi marine), PT Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT ASI Pudjiastuti Flying Schooldan PT ASI Geo-survey.
Sebelum Susi, Undip pada 2012 juga pernah memberikan gelar kehormatan kepada As’ad Said Ali, mantan wakil ketua Badan Intelijen Negara dan mantan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.