BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Ciampea mengamankan seorang pemuda berinisial S (21) lantaran diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.
Kepala Polsek Ciampea Komisaris Polisi I Nyoman Yudhana mengatakan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari salah seorang korban bernama Sugandi (50) yang mengaku telah tertipu pelaku hingga Rp 78 juta.
"Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi dukun dengan dalih bisa menggandakan uang, menyembuhkan penyakit, melariskan usaha, dan kemudian pelaku meminta uang kepada korban," ujar Nyoman, Selasa (29/11/2016).
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa kujang kecil, logam bulat, uang kertas 8 lembar pecahan Rp 100.000, satu lembar uang dolar, dua lembar uang Arab, dua uang koin Malaysia, dan satu buah batu.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara" kata Nyoman.
Dirinya mengimbau agar masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus-modus penipuan penggandaan uang. Ia pun meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dapat melapor ke Polsek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.