Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak

Kompas.com - 28/11/2016, 19:00 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak upaya praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi atas kasus hukum yang dijalaninya.

Hakim tunggal praperadilan Sigit Sutriono menilai bahwa upaya polisi dalam menahan, menggeledah, dan menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka telah sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka, penanahan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak," kata Sigit, Senin (28/11/2016).

Dalam sidang putusan praperadilan itu, tidak satu pun tampak tim kuasa hukum dari Dimas Kanjeng. Itu terjadi karena Dimas Kanjeng mencabut kuasa atas mereka pada sidang sebelumnya.

Sigit sempat mendatangi Dimas Kanjeng di tahanan Polda Jatim untuk memastikan keabsahan surat pencabutan kuasa itu.

Pada sidang sebelumnya, hakim sempat membacakan surat dari Dimas Kanjeng yang diserahkan oleh termohon, dalam hal ini penyidik Polda Jatim.

Surat tersebut berisi pencabutan kuasa tim pengacara yang mengajukan praperadilan atas kasus Dimas Kanjeng.

Karena sudah tidak memiliki hak beracara, tim pengacara itu diminta oleh hakim untuk keluar ruang sidang.

Dimas Kanjeng mengajukan praperadilan terhadap Polda Jatim karena ia menilai ada pelanggaran prosedur atas penahanan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua anak buah Dimas Kanjeng Ismail Hidayat dan Abdul Gani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com