MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang pengedar yang membawa 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di mobilnya, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (26/11/2016) malam.
Pengedar tersebut bernama Lukmanul Hakim, warga Kabupaten Pidie, Aceh. Narkotika itu akan dijual kepada jaringan pengedar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Narkotika asal Malaysia ini masuk melalui jalur laut di pantai timur Aceh. Jaringan pengedar menjadikan Medan pusat jual beli narkotika sebelum dikirim ke sejumlah daerah," ujar Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto.
Di Kabupaten Langkat, Polres Langkat menangkap Karyadi Bahtiar (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang membawa 2 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi, Sabtu. (nsa)
(Baca juga: Dari Kamar Kos Dara, Polisi Sita 1,5 Kilogram Sabu dan 4.000 Ekstasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.