BANDUNG, KOMPAS.com - Tiga inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai percontohan untuk pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Sebagai kelanjutan, ketiga inovasi itu dibagikan ke 17 provinsi lain di Indonesia.
"Ini menjadi sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi kami sekaligus motivasi untuk terus mengembangkan inovasi lagi," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dalam siaran pers-nya, Sabtu (26/11/2016).
Ketiga inovasi tersebut adalah aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aplikasi SKP Online berbasis Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai, dan aplikasi e-Samsat.
Adapun 17 provinsi yang akan mereplikasi ketiga inovasi itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Penandatanganan nota kesepahaman bersama pemanfaatan aplikasi ini dilakukan Heryawan dan para gubernur dari 17 provinsi itu pada Jumat (25/11/2016), disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Heryawan berharap tiga inovasi tersebut dapat turut membantu 17 provinsi lain mencegah korupsi, termasuk pungutan liar. Terlebih lagi, ujar dia, KPK menilai ketiga aplikasi itu lebih unggul dibandingkan aplikasi-aplikasi serupa yang dimiliki provinsi lain.
Dari sisi pelayanan perizinan, inovasi PTSP yang sudah berjalan sejak 2012 merupakan pelayanan yang dinilai tercepat dan termudah dalam prosesnya.
Adapun aplikasi SKP Online merupakan sistem yang secara online bisa memantau kinerja seluruh pegawai. Hasil kinerja inilah yang kemudian berbuah TPP bagi pegawai.
Program TPP ini telah ada sejak 2009. Besaran TPP ditentukan dari data kinerja pegawai dari sistem SKP Online. Kehadiran sistem ini sekaligus menghapus biaya honor, karena TPP telah menaikkan kesejahteraan pegawai.
Sementara itu, aplikasi e-Samsat yang diluncurkan pada 2014 lalu dinilai bisa menghilangkan praktik percaloan dan pungutan liar. Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat tetapi cukup membayar melalui jaringan sejumlah bank.
Aplikasi Samsat, ujar Heryawan, telah menaikkan Pendapatan Asli Daerah provinsi ini. "Meningkat drastis," kata dia.
Heryawan berharap, tiga inovasi ini bisa diterapkan tidak hanya di 17 Provinsi tetapi di semua provinsi di Indonesia. "Kami siap mentransfer pengalaman yang kami miliki," imbuh dia.
Basaria pun mengapresiasi apa yang sudah dihasilkan Jawa Barat ini. Terlebih lagi, semua aplikasi tersebut berikut pelatihan bagi para staf di 17 provinsi diberikan secara gratis.
"KPK akan memonitoring mulai Januari 2017 sampai sejauh mana 17 Provinsi mereplikasi ini," kata Basaria.
Harapannya, replikasi ketiga sistem tersebut setidaknya memberikan hasil seperti yang telah dicapai di Jawa Barat.
"Gubernur yang bersangkutan pun harus terus memantau pelaksanaannya jangan sampai dibiarkan," lanjut Basaria.
Menurut Basaria, tiga aplikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait peningkatan pelayanan ke masyarakat dan upaya menghilangkan praktik pungutan liar dari layanan publik.
Seperti halnya Heryawan, Basaria pun berharap ketiga aplikasi dapat diterapkan di semua provinsi di Indonesia. "Kita tunggu saja, sekarang 17 Provinsi dulu karena butuh proses, mudah-mudahan tahun depan bisa di seluruh Indonesia," ungkap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.