Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah 5 Tempat di Madiun, KPK Sita Sertifikat Deposito Senilai Rp 7 Miliar

Kompas.com - 24/11/2016, 21:24 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar dalam kasus korupsi gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Uang tunai dan sertifikat deposito itu disita dari hasil geledah lima tempat di Kota Madiun, Rabu ( 24/11/2016).

"Dari lima lokasi yang digeledah, penyidik menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp 7 miliar dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing Riyal dan dollar Singapura," tulis Yuyuk dalam pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp kepada Kompas.com, Kamis ( 24 / 11 / 2016) malam.

Yuyuk menyebutkan lima lokasi yang digeledah tersebut, antara lain Rumah Wali Kota Madiun, Rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Rumah Bonie Laksmana (anak tersangka Bambang Irianto), Kantor Wali Kota Madiun dan Rumah Dinas Wali Kota Madiun.

Ditanya, sertifikat dan uang tunai yang disita penyidik dari lokasi mana dan saksi siapa, Yuyuk tidak menjawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com