Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Bandung Segel 2.500 Bangunan Selama 2015-2016

Kompas.com - 23/11/2016, 13:12 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bandung menyegel sekitar 2.500 bangunan yang melanggar aturan selama periode 2015-2016. Kasusnya bervariasi, mulai dari belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) hingga tak sesuai dengan peruntukan atau menyalahi IMB.

"Selama satu tahun dari 2015 sampai 2016, sudah lebih dari 1.000 bangunan kita segel dengan ukuran bervariasi dari yang sangat kecil sampai yang besar. Di Bandung itu ada ribuan pembangunan, jadi kalau nanyanya ke Wali Kota, saya tidak hafal secara teknis satu per satu," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat menyegel bangunan hotel di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Rabu (22/11/2016).

Banyaknya pelanggaran dalam pembangunan mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan. Melihat kondisi itu, Ridwan pun telah membuat perwal baru yang memberikan kewenangan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang berizin, tetapi melanggar aturan.

"Sekarang BPPT di perwal baru punya kewenangan kepada yang sudah berizin atau IMB ada pasukan khusus yang keliling. Tugasnya memantau, jadi enggak usah menunggu laporan masyarakat. Nanti mereka keliling setiap hari, daftar izinnya sudah ada," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Maryun Sastrakusumah menuturkan, dalam periode 2015-2016, ada sekitar 2.500 bangunan yang telah disegel.

"Lebih banyak (pelanggaran) rumah tinggal dibanding bangunan komersial," ucapnya.

Maryun mengatakan, lemahnya pengawasan disebabkan terbatasnya jumlah pegawai. Distarcip Kota Bandung hanya memiliki sekitar 50 petugas orang untuk mengawasi pembangunan di 30 kecamatan.

"Bandung itu kan luas ya, ada 30 kecamatan, sementara personel kita dibagi enam wilayah. Per wilayah ada tiga kecamatan. Per korwil ada 10 orang tiap kecamatan. Harus ada penambahan pegawai," tuturnya.

(Baca juga: Ridwan Kamil Segel Hotel di Dago yang Salahi Prosedur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com