Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Madiun Amankan Alat Berat dan Tiga Petambang Pasir Batu Tanpa Izin

Kompas.com - 23/11/2016, 05:50 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun mengamankan satu unit alat berat, dump truck, dan tiga petambang di penambangan galian C Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (22/11/2016).

Lokasi itu digerebek karena pemiliknya diduga tidak memiliki izin aktitivitas produksi penambangan pasir batu (sirtu).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, saat penggerebekan itu, sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas penggalian dan pengiriman material galian menggunakan truk.

"Kami mendapatkan informasinya, izin yang diberikan dari pemerintah baru tahap eksplorasi. Berarti pemilik izin belum boleh melakukan aktivitas produksi hingga mengirim material ke luar," kata Hanif.

Tak hanya itu, sirtu dari lokasi tersebut sudah digunakan untuk pengerjaan proyek double track kereta api di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Menurut Hanif, penyidik sudah memanggil pemilik tambang untuk diperiksa dalam kasus ini. Penyidik akan memeriksa berbagai dokumen izin tambang yang sudah ada.

"Besok (hari ini) pemilik tambangnya akan diperiksa penyidik," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com